Ditjen Pajak Serahkan Tersangka RY Ke Kejati Jabar

Rabu 16 Des 2015, 3 : 22 pm

BEKASI-Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka RY ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. RY merupakan pengurus PD “A” yang beralamat di Kota Bekasi. PD “A” merupakan Wajib Pajak yang sejak Oktober 2015 berada di Wilayah Administrasi Kanwil DJP Jawa Barat III.
“Tersangka secara sengaja melakukan penyerahan barang tetapi tidak memungut PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh 25 Orang Pribadi untuk tahun pajak 2006 sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Mekar Satria Utama melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut Mekar Satria, perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sttdd UU No. 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor.

Selain penegakan hukum atas pidana perpajakan, Ditjen Pajak juga melakukan tindakan penyanderaan atas penunggak pajak. Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp135 miliar. Telah dibebaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencairan Rp90,6 miliar dan tersisa 8 Penanggung Pajak yang masih disandera.

Mereka terdiri dari 3 penunggak pajak di Lapas Cikarang, 1 penunggak pajak di Lapas Malang, 3 penunggak pajak di Lapas Salemba dan 1 penunggak pajak di Lapas Bintan, dengan potensi pajak yang belum dibayar Rp44,4miliar.

Masyarakat diminta melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. **aec

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaga Kedaulatan NKRI dengan Transmigran

JAKARTA- Pemerintah terus berupaya menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa dari Pencaplokan Negara

Sikap SBY Terhadap Perppu Ormas Stigma Buruk Bagi Demokrat

JAKARTA-Direktur Ekskutif Indonesian Public Insitute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap tarik ulur