Awal Maret, RUU Perlindungan Nelayan Disahkan DPR

Selasa 23 Feb 2016, 8 : 42 pm
forumkeadilan.com

JAKARTA-Ketua Panja RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan (RUU PPN) Herman Khaeron memprediksi RUU PPN akan disahkan pada awal Maret 2016. Karena panja sudah menjadwalkan agar RUU PPN dapat diambil keputusan pada tingkat pertama. “Jadi sekitar 7-8 Maret 2016, kita berharap bisa disahkan dalam paripurna DPR,” katanya dalam Forum legislasi “RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam” bersama Sekjen Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya, dan Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Herman, RUU ini lahir karena melihat para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di seluruh pesisir yang tersebar di ¾ lautan Indonesia, ternyata masih miskin. Karena itu dengan UU ini pemerintah menjamin kelangsungan nelayan. “Termasuk kebutuhan, subsidi, dan jaminan untuk kesejahteraan nelayan,” tegasnya.

Dalam RUU itu, kata politisi Demokrat, juga mengatur soal kebijakan impor garam yang masih membanjiri Indonesia, pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, pembiayaan modal usaha, kemudahan akses, asuransi. Karena itu pemerintah menganggarkan Rp200 miliar untuk mengimplementasikan UU ini. “Juga penetapan harga menjelang pasar bebas Asean (MEA),” ujarnya.

Herman menambahkan kemiskinan kultural nelayan tersebut harus diselesaikan, mengingat mereka masih terjerat dengan ijon, rente, dan sebagainya. ‘Hanya saja UU ini tidak mengatur sanksi pidana, sehingga kalaupun ada pelanggaran masalah pangan, hal itu sudah diatur dalam UU pangan,” imbuhnya. **aec

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengembangan Gas Dongkrak Industri Metering Sistem

JAKARTA-Perlambatan ekonomi membuat bisnis dan industri perminyakan lesu. Namun berbeda

Ketua KPK Firli Bahuri : Aku Ora Ngapusi

JAKARTA-Disambut dengan tepukan ratusan wartawan dan para hadirin yang memadati