Diduga Melanggar HAM, Demonstran Minta Majelis Hakim Bebaskan Lenny Silas

Tuesday 3 May 2016, 1 : 27 pm
by
Aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Eunike Lenny Silas

SURABAYA-Sekitar 100 orang karyawan PT ELS Artisindo menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Surabaya Jln Arjuna No 16-18, Sawahan, Surabaya. Dalam orasinya mereka meminta majelis hakim agar membebaskan Eunike Lenny Silas dari segala tuntutan karena proses hukum ini syarat rekayasa dan cacat hukum.  “Ini kasus kriminalisasi,” ujar Koordinator Aksi Lapangan, Solihin di depan halaman gedung Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa (3/5).

Solihin mengatakan telah terjadi pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Lenny Silas ini.  Pasalnya, majelis hakim tetap melanjutkan perkara disaat kondisi Lenny Silas tidak memungkinkan.

Berdasarkan rekam medis, jelasnya Lenny Silas menderita kanker dan harus mendapat perawatan intensif sejak 2013-2018. Bahkan, bagian leher Lenny Silas masih terpasang selang menuju jantung (alat chemophort) untuk flushing. Namun sejumlah fakta ini diabaikan oleh hakim. “Hakim tetap memerintahkan penahanan. Ini jelas melanggar HAM,” tegasnya.

Menurutnya, penahanan terhadap Lenny Silas cacat hukum . Hal ini melanggar padal 21 ayat 3 KUHAP  juncto pasal 59 KUHP. “Ibu Lenny ditahan sejak 19 April lalu dan sudah berlangsung 10 hari. Namun sama sekali tidak diberi tembusan penetapan penahanan termasuk keluarga maupun kuasa hukum,” ujarnya. aksi-1

Dia menilai, penahanan terhadap Lenny Silas melanggar hukum acara pidana.  Pada 19 April lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Lenny Silas ditahan meski diprotes keras penasehat hukum. Namun protes kuasa hukum diabaikan oleh jaksa. Hal ini membuktikan, hakim sejak awal sudah tendensius. Bahkan, hakim berpihak kepada pelapor dengan memaksa dan sewenang-wenang melakukan penahanan tanpa ada putusan sela terkait  apakah esepsi diterima atau ditolak. “Penahanan Lenny sangat tidak sah dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Sebab yang berhutang adalah PT Energy Lestari Sentosa. Bu Lenny hanya komisaris. Dan sebenaranya, Tan Paulin justru memiliki utang yang jauhnya lebih besar,” terangnya.

Lebih lanjut, Solihin mengatakan, sikap majelis Hakim PN Surabaya ini sangat janggal. Sebab, perkara yang didakwakan adalah perkara perdata dan  bukan pidana. “Tan Paulin sendiri menjual batubara dengan harga Rp 6.943.248.449. Sisa yang belum dibayar Rp 1.962.591.358,” tuturnya.

Ini artinya, hanya wanprestasi dan bukan penggelapan peminjaman batubara atau penipuan.”Terkait pembayaran batubara atas sisa hutang yang tidak ada dananya, bukan tindak pidana sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Analis Proyeksi Tren Saham PGEO Bakal Lanjut Menguat

JAKARTA-Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) ditutup menguat ke

DPR Desak Sahkan UU Energi Panas Bumi

JAKARTA-Ketua Pansus Energi Panas Bumi DPR RI, Nazaruddin Kiemas menegaskan