Keppres Diteken, BPIH 2016 Sebesar Rp31,117 Juta-Rp38,905 Juta

Tuesday 17 May 2016, 2 : 40 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/ 2016M pada Jumat (13/5) lalu.

Dalam Keppres itu ditetapkan BPIH Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.

Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,00;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961,00.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Mei 2016 itu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polres Kota Tangerang Buka Penitipan Kendaraan dan Hewan Ternak

TANGERANG-Polres Kota Tangerang mendirikan 11 posko mudik lebaran di wilayah

Menteri Erick Dorong Fordigi Susun Peta Jalan Transformasi Digital BUMN

JAKARTA-Forum Digital Indonesia (Fordigi) diminta menyusun peta jalan atau roadmap transformasi