Restorasi Gambut di Daerah Harus Tepat Sasaran

Kamis 23 Jun 2016, 1 : 43 am
by

JAKARTA-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) memandatkan pembentukan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRG). Saat ini, BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasiitasi pembentukan TRG di 7 provinsi. Guna menyelaraskan tugas penyelenggaraan restorasi gambut di daerah, BRG menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut dengan seluruh Tim Restorasi Gambut Daerah dan pemangku kepentingan lain.

Kepala BRG, Nazir Foead, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan restorasi gambut harus sinergis dan didukung semua pihak. “Tim Restorasi Gambut di daerah akan mengembangkan budaya kerja yang kolaboratif dengan para pihak agar ketepatan serta kecepatan kerja dalam mengejar target restorasi dapat dicapai,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BRG, Hartono Prawiratmadja, mengatakan bahwa dengan telah dialokasikannya anggaran Pemerintah untuk restorasi gambut maka perlu perencanaan penggunaan anggaran yang cermat. “Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan rencana dan anggaran restorasi gambut di daerah”, pungkasnya.

Tim Restorasi Gambut Daerah beranggotakan wakil dari instansi terkait, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka akan menjalankan program restorasi yang bersumber dari anggaran Negara, dengan supervisi dari BRG.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

PLN

Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal Rp6,5 Triliun

JAKARTA-Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam

BI Ajak OJK dan PPATK Buat Regulasi Bitcoin

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berencana mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan