BI Ajak OJK dan PPATK Buat Regulasi Bitcoin

Thursday 12 Dec 2013, 6 : 06 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berencana mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membentuk regulasi yang mengatur transaksi menggunakan bitcoin.  Regulasi ini dibuat untuk mencegah penggunaan transaksi bitcoin  sebagai ajang tindak pidana pencucian uang. “Bitcoin itu tidak bisa kita lihat secara riil uangnya seperti apa. Dia hanya berlaku di dunia maya, seperti di dalam komputer,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut dia, penggunaan transaksi dengan bitcoin bisa menciptakan tindak pidana pencucian uang. “Dengan bitcoin, orang mau cuci uang bisa saja, karena tidak ada yang mengawasi. Makanya ke depan, perlu ada regulasinya, ini harus sama-sama dilakukan BI, PPATK dan OJK,” paparnya.

Difi berharap, para pengguna transaksi dengan bitcoin harus menyadari risiko yang akan diterima, karena alat tukar yang dimilikinya bukan uang yang riil. “Risiko bitcoin lainnya, hanya berlaku di dunia maya. Dan kemungkinan akan di-hack atau dibobol, karena pengamanannya mengandalkan security pada sistem teknologi informasi,” ucap Difi.

Meski ada yang menyebut bitcoin sebagai mata uang masa depan atau virtual currency, namun kata Difi, transaksi dengan bitcoin tidak ada yang mengawasi,. Padahal uang itu harus memiliki pengawasan. “Bitcoin yang bikin dari luar negeri, itu adalah virtual excange sebenarnya. Kalau uang itu kan jelas siapa yang mengeluarkannya, karena uang itu ada backup-nya,” ucap Difi.

Sejauh ini, jelas Difi, BI belum mengetahui sistem pengawasan seperti apa yang harus dilakukan terhadap penggunaan bitcoin. “Saya belum tahu pengawasannya bagamana. Ini sedang diteliti. Risiko lain yang ada di bitcoin adalah catatannya tidak ada, ini unregulated. Kedua, ini unrecorded atau tidak ada yang mencatat statistiknya scr jelas,” tegasnya.

Difi mengungkapkan, BI akan mengupayakan secara optimal agar mekanisme transaksi dengan menggunakan bitcoin tidak masuk ke dalam industri perbankan. “Tetapi, sekarang belum ada regulasinya, catatannya dan in risikonya besar,” kata Difi.

Menurut Difi, sejauh ini diketahui bahwa ada merchant di Indonesia yang menerapkan transaksi dengan bitcoin. “Kami akan melihat dulu sisi legalnya dimana, karena kita kan punya UU Bank Indonesia, UU Perbankan dan UU Transfer Dana serta segala macam PBI (Peraturan Bank Indonesia),” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Siap Rebound ke Resistance Terdekat, Koleksi ADRO, ANTM, SMGR dan CPIN

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

Jokowi Bisa Dimakzulkan, Masuknya dari Sini

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat)