Jokowi Bisa Dimakzulkan, Masuknya dari Sini

Monday 13 Nov 2023, 8 : 48 am
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menilai, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena praktik nepotisme yang akut.

Pintu masuknya adalah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membiarkan diri diintervensi pihak luar.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 13 November 2023, Petrus Selestinus mengungkapkan, campur tangan pihak luar terhadap lembaga MK sudah tertuang dalam keputusan MKMK yang berbuntut pada pencopotan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Berdasarkan keputusan MK itu terungkap secara terang benderang bahwa terjadi nepotisme sangat akut dalam pengambilan putusan MK terkait perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Capres-Cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Padahal pratik nepotisme yang dipertontonkan Presiden Jokowi ini jelas-jelas menyimpang dari Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No. VI/MPR/ 2001, yang secara tegas melarang relasi keluarga dalam Penyelenggaraan Negara (Nepotisme) melalui UU No. 28 Tahun 1999.

“Karena nepotisme pada gilirannya akan merusak sendi-sendi etika bernegara (kejujuran, rasa malu, keteladanan, toleransi, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa), berangsur angsur hilang dan akan muncul disintegrasi bangsa,” kata Petrus Selestinus.

Untuk menghentikan nepotisme Jokowi dengan daya rusak yang tinggi, menurut Petrus hanya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, Anwar Usman mundur total atau dipecat dari Hakim Konstitusi, sedangkan GRR segera mundur atau ditarik dari posisi Bacawapres dan diganti oleh Pimpinan Parpol dalam KIM.

Kedua, sebagai langkah konstitusional “Memproses hukum Presiden Jokowi melalui impeachment atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya”.

Repotnya lagi, praktik nepotisme Presiden Jokoi dengan Ketua MK kemudian diberi stempel pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

BOGOR-Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada

Astra Sedaya Finance Menawarkan Obligasi Rp1 Triliun pada 19-20 Oktober 2023

JAKARTA-Obligasi Berkelanjutan PT Astra Sedaya Finance (ASDF) VI Tahap I/2023