SIREKAP Membunuh Demokrasi Dengan Kerugian Rp 71,3 Trilun

Tuesday 9 Apr 2024, 1 : 59 am
karikatur fajar.co.id

Oleh: Petrus Selestinus

Posisi hukum SIREKAP KPU sebagai sebuah Teknologi Informasi Elektronik, hanya diatur dengan PKPU dan Keputusan KPU.

Menurut ketentuan pasal 1 angka 56 PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Butir E angka 46, mendefinisikan bahwa SIREKAP adalah “Perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilu.

Selain SIREKAP, PKPU juga mengatur tentang Dokumen Elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 57 PKPU No. 25 Tahun 2023 yang diadopsi dari UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, yaitu “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Namun aplikasi SIREKAP KPU dan Dokumen Eleltronik ini, sama sekali tidak diatur lebih detail dalam PKPU, baik PKPU No. 25 Tahun 2023, tanggal 18 Desember 2023 maupun PKPU No.5 Tahun 2024, tanggal 12 Februari 2024.

Sehingga SIREKAP hanya disetarakan dengan sarana alat bantu seperti bangku, spidol, bolpoint dll.

Bisa kita bayangkan bagaimana sebuah Peraturan Perundang-undangan dibuat tergesa-gesa dan baru disahkan pada tanggal 13 Februari 2024, hanya 1 (satu) hari menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu kapan sosialisasi kepada masyarakat?

Padahal SIREKAP sudah dirancang bahkan dikerjasamakan pembuatannya sejak 1 Oktober 2021 melalui sebuah MoU antara KPU dengan ITB.

Ironisnya, MoU ini tanpa ada kejelasan bagaimana mekanisme atau metode pengadaannya yang seharusnya mengacu kepada Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara SIREKAP baru naik pangkat dari sekedar MoU pada tanggal 1 Oktober 2021.

Kemudian mendapat legalitas di dalam PKPU No.25 Tahun 2023, pada 18 Desember 2023, Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 dan PKPU No.5 Tahun 2024, tanggal 15 Januari 2024 (dua hari menjelang pencoblosan), yaitu ditempatkan sebagai sarana dalam Penghitungan Suara Pemilu saat menjelang hari/tanggal Pencoblosan dan Penghitungan Suara.

Dari definisi SIREKAP KPU menurut PKPU No.25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka SIREKAP KPU tidak semata-mata sebagai alat bantu Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu sebagaimana sering didalilkan oleh KPU, melainkan SIREKAP KPU merupakan SARANA UTAMA Publikasi Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu.

Artinya dalil KPU bahwa Aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu, terbantahkan dan merupakan suatu kebohongan publik oleh Pimpinan KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Samudera Indonesia Tbk

Pembayaran Gaji Pensiun Kurang Rp50 Triliun

JAKARTA-Pemerintah mengungkapkan kekurangan dana untuk membayar para pensiun PNS yang

Disesalkan Denny Malah Jerumuskan SBY

JAKARTA-Langkah Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana menerbitkan PP