SIREKAP Membunuh Demokrasi Dengan Kerugian Rp 71,3 Trilun

Selasa 9 Apr 2024, 1 : 59 am
karikatur fajar.co.id

Jika SIREKAP hanya diatur dengan MoU antara KPU dan ITB), maka hal itu jelas menyalahi prosedure Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sehingga patut dapat diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu yang kewenangan penanganannya adalah BARESKRIM POLRI, bukan  kewenangan Bawaslu.

Bahkan di dalam persidangan nampak ada upaya dari KPU dan Paslon 02 selaku Pihak Terkait berusaha untuk menegasikan SIREKAP, dengan alasan semua Penghitungan Suara Pemilu dilakukan secara manual dan berjenjanglah yang menentukan.

Dengan demikian patut dapat diduga ada Konspirasi Politik tingkat tinggi dalam melahirkan Tindak Pidana Pemilu, bermotif Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di dalamnya, setidak-tidaknya jika benar biaya Pengadaan SIREKAP ini hanya senilai Rp 3,5 Miliar, maka dengan angka Rp 3,5 M itu SIREKAP membunuh Demokrasi dengan kerugian Rp 71,3 trilun biaya Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berasal dari APBN.

Sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, maka Pengadaan dan Pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU tunduk pada UU No.1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang ITE, pada UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga dalam hal terjadi penyimpangan atau terdapat Perbuatan Melawan Hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka kewenangan penyidikannya berada di BARESKRIM POLRI, bukan BAWASLU Cq. Gakumdu.

Pengadaan dan Pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU pada tahun 2021, hanya diatur dengan MoU, namun diduga tidak dilindungi dengan landasan hukum setidak-tidaknya dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan KPU, karena nyatanya PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, yang disahkan pada 18 Desember 2023, hanya mengatur tentang definisi SIREKAP, pada pasal 1 angka 56 dan soal Dokumen Elektronik pada angka 57, tanpa uraian tentang pemanfatannya dan sanksinya apa dsbnya, kemudian PKPU No.5 Tahun 2024 baru disahkan tanggal 12 Februari 2024, dua hari menjelang pencoblosan.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

“Ponzi” GoTo Mulai Terjun Bebas

Artinya, masih bisa membesar lagi. Karena harga saham GoTo masih

Fokus ke FMC dan Data Center, Telkom Indonesia Optimis Kinerja 2023 Tumbuh Positif

Dari sisi beban, terdapat penurunan biaya depresiasi dan amortisasi sebesar