SIREKAP Membunuh Demokrasi Dengan Kerugian Rp 71,3 Trilun

Selasa 9 Apr 2024, 1 : 59 am
karikatur fajar.co.id

Dengan demikian sejumlah kelemahan yang berimplikasi hukum sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, mulai dari Proses Pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU hingga dituangkan dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 dan PKPU No.5 Tahun 2024, dipastikan terdapat berbagai kelemahan SIREKAP dalam operasionalnya, dapat diinventarisir sbb. :

  1. KPU maupun ITB hingga kini tidak menjelaskan kepada publik, tentang mekanisme atau metode apa (E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Seleksi, yang digunakan dalam pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU untuk Pemilu 2024.
  1. Penggunaan Aplikasi SIREKAP KPU, diduga tidak digunakan untuk memudahkan akses publik untuk mengakses hasil suara hasil Pemilu yang sudah dihitung, melainkan digunakan oleh dan untuk kepentingan pihak ketiga atau peserta Pilpres tertentu di luar tujuan pengadaannya menurut UU.
  1. Aplikasi SIREKAP KPU ternyata digunakan sebagai : a. Sarana “publikasi” hasil penghitungan suara;b. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan c. Alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
  1. Karena itu SIREKAP KPU bukan semata-mata alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu akan tetapi Aplikasi SIREKAP KPU menjadi sarana utama Publikasi “Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
  1. Aplikasi SIREKAP justru menjadi penentu, sementara Penghitungan Suara secara manual yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, peran dan fungsinya digeser hanya untuk menjustifikasi hasil yang sudah ada di SIREKAP.
  1. Aplikasi SIREKAP KPU, dalam penggunaannya menimbulkan masalah, sering mati, tidak berfungsi dan tidak digunakan tanpa pertanggungjawaban. Hal ini patut diduga disengaja oleh oknum KPU, terlebih-lebih karena SIREKAP didesain dengan kemampuan untuk melakukan kecurangan dan itulah yang dicoba ditutup-tutupi.
  1. Kenyataannya Aplikasi SIREKAP KPU, tidak dapat digunakan untuk memperlancar Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang oleh KPU dan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan demikian menjadi bukti telah terjadi pelanggaran secara TSM.
  1. Server SIREKAP KPU diakui KPU terhubung ke Server Alibaba Cloud di Singapura, tanpa ada kejelasan tentang mekanisme Pengadaannya dan bagaimana bentuk perjanjian Kerjasamanya, karena menyangkut Data Pribadi Pemilih dan Rahasia Negara Data Pemilu yang dikelola pihak asing.
  1. Sikap Pimpinan KPU dan Pimpinan ITB masih tertutup soal pengadaan Aplikasi SIREKAP, suatu sikap yang bertentangan dengan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa dan Etika Pengadaan Bagang/Jasa menurut Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gerindra: Banyak Tanah Negara Beralih Fungsi

JAKARTA-DPR sangat menyayangkan ulah sejumlah konglomerat (pengembang perumahan) yang menguasai

Bank DKI Ajak Masyarakat Gunakan Transaksi Non Tunai di Transportasi Publik

JAKARTA-Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengajak agar masyarakat sebisa