Memaki Gubernur NTB, Polisi Bisa Langsung Bertindak

Friday 14 Apr 2017, 10 : 34 pm

JAKARTA-Terkait penghinaan terhadap Gubernur NTB dan Isterinya Erica Zainul Majdi oleh seorang penumpang di Bandara Changi maka seharusnya polisi bisa langsung bertindak sebelum publik bereaksi berlebihan.


“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Tetapi, kata Fahri, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan etnis, maka penghinaan etnis bukan delik aduan.

Menurut Fahri, meskipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan itu tidak bisa dihentikan.

Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama. “Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang,” tuturnya.

Jadi, sambung Fahri yang berasal dari Dapil NTB, hal itu bukan detik aduan. “Polisi bisa langsung bertindak, agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” imbuh politisi PKS. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bea Cukai Larang Pejabat dan Pegawainya Terima Hadiah Lebaran

JAKARTA – Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai melarang seluruh
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

PBRX Ubah Penggunaan Dana PUT III Sebagai Modal Kerja

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pan Brothers Tbk (PBRX)