Bea Cukai Larang Pejabat dan Pegawainya Terima Hadiah Lebaran

Monday 8 Apr 2024, 12 : 28 am
Foto : Istimewa

JAKARTA – Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai melarang seluruh pejabat dan pegawainya  untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun, untuk menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, seluruh pejabat/pegawai Bea Cukai wajib menolak hadiah dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.

Para pegawai juga diimbau untuk melaporkan penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tiap-tiap unit kerja.

“Ini komitmen kami  sesuai aturan dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021, dan tentunya penolakan hadiah ini tidak terbatas pada perayaan Idulfitri saja,” kata Encep

Ia juga menegaskan kepada pengguna layanan kepabeanan dan cukai atau pihak terkait lainnya agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Selain itu, bagi pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran komitmen tersebut diimbau untuk melaporkan ke saluran pengaduan Bea Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Melantai Perdana di BEI, Harga PEVE Langsung Melesat 34,23% ke Level ARA

JAKARTA-Harga saham PT Penta Valent Tbk (PEVE) saat memulai transaksi

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ray Rangkuti: Elektabilitas Paslon 2 Mandek

JAKARTA-Direktur Eksekutif  Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, angkat bicara megenai