JAKARTA – Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai melarang seluruh pejabat dan pegawainya untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun, untuk menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, seluruh pejabat/pegawai Bea Cukai wajib menolak hadiah dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.
Para pegawai juga diimbau untuk melaporkan penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tiap-tiap unit kerja.
“Ini komitmen kami sesuai aturan dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021, dan tentunya penolakan hadiah ini tidak terbatas pada perayaan Idulfitri saja,” kata Encep
Ia juga menegaskan kepada pengguna layanan kepabeanan dan cukai atau pihak terkait lainnya agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.
Selain itu, bagi pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran komitmen tersebut diimbau untuk melaporkan ke saluran pengaduan Bea Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.