Sahkan UU MD3, Masyarakat Punya Hak Menggugat ke MK

Tuesday 13 Feb 2018, 7 : 28 pm
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Koorkesra), Fahri Hamzah

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas terhadap pengesahan UU Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dipersilahkan mengambil jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu DPR menegaskan tak ada lobi-lobi antara DPR RI dengan MK. “Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja. Nggak ada hubungannya (dengan MK),” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Lantas, Fahri meminta agar semua pihak menyudahi soal interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini, jelas politisi dari PKS itu, ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. “Nggak akan ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu,” ucapnya lagi.

Soal pasal 245 yang ada di dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Sebab, hak imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya. “Intinya adalah bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan. Hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.

Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR.MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. “Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya,” jelasnya.

Inilah, menurut Fahri yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Bukan itu saja, tiap warga negara juga kalau dihina kan berhak melapor. “Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT. Marunda Grahamineral Digugat Karyawannya

JAKARTA-PT. Marunda Grahamineral yang berkantor pusat di Jl.KH Agus Salim No.

Terobosan Baru, BNI Bangun Outlet Peti Kemas di Surabaya

SURABAYA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuat terobosan baru