Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal Rp6,5 Triliun

Thursday 1 Aug 2019, 11 : 50 pm
by
PLN

JAKARTA-Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini dibuat dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.

Suntikan modal ke PLN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019 lalu.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada 8 Proyek Nazaruddin Belum Diungkap

JAKARTA-Kasus hukum yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS

Neraca Perdagangan Februari 2020 Surplus USD2,34 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Neraca perdagangan Indonesia Februari 2020 mencatat