Kasasi Pembobolan Mandiri Rp1,8 Triliun Ditolak, Kajari Bandung Harus Bertanggungjawab

Sunday 6 Oct 2019, 10 : 27 pm
ilustrasi

JAKARTA-Ditolaknya kasasi yang diajukan jaksa oleh Mahkamah Agung (MA) tentu sangat disayangkan sejumlah pihak termasuk kalangan akademisi hukum.

Apalagi pembobolan uang Bank Mandiri senilai Rp1,8 Triliun di Bandung itu diduga melibatkan beberapa pimpinan bank dan 6 stafnya.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mendorong agar pihak kejaksaan melakukan upaya hukum lain dalam menyikapi putusan MA tersebut.

“Jaksa Agung harus eksaminasi atas kasus ini, dimana diketahui dari persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) itu kepada wartawan di Jakarta Minggu, (06/10/2019).

Selain itu, Azmi juga menyarankan, desiminasi internal maupun diseminasi eksternal atas kasus tersebut diperlukan dengan melihat dan menyisir ulang secara detail.

“Mulai dari syarat formil maupun materil termasuk posisi kasus, membaca berita acara, alat bukti termasuk rencana dakwaan, dakwaan, tuntutan termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun rencana dakwaan, termasuk penerapkan pasal, undang-undang apakah sudah tepat atau tidak?” ujarnya.

“Apakah memang ada disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru, tidak cermat guna membebaskan para pegawai bank dari ancaman korupsi atau sengaja memanipulasi sebuah peristiwa pidana yang nyata-nyata mengakibatkan bobolnya uang bank mandiri senilai Rp1,8 Triliyun,” sambungnya.

Terhadap hal ini, Azmi kembali mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung juga harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Karena Kajari Bandung sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas,” pungkasnya.

Diketahui, MA memutus bebas sejumlah terdakwa terkait kasus pembobolan uang bank Mandiri senilai Rp1,8 Triliun.

Putusan bebas tersebut diberikan setelah sebelumnya pihak kejaksaan dalam hal ini kejaksaan negeri Bandung melakukan upaya kasasi terkait kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CITA Proyeksikan Laba Bersih Semester I-2020 Sebesar Rp480 Miliar

JAKARTA-PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) memperkirakan, perolehan laba bersih

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Layanan Amnesti Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak benar-benar all our menyukseskan program tax