Pegawai OJK Potong Gaji Selama 9 Bulan dan THR

Thursday 16 Apr 2020, 11 : 34 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah).

“Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19,” jelasnya.

Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp.740.515.711,-.

Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Koalisi Permanen di DPR Komit Majukan Ekonomi

JAKARTA-Koalisi permanen di DPR yang dibentuk enam fraksi menegaskan delapan

Alasan Menyesatkan di Balik Upaya Menaikkan Harga BBM: Wajib Batal

Oleh:Anthony Budiawan Akhir-akhir ini, beberapa pejabat negara gencar memberi pernyataan