Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

Saturday 25 Apr 2020, 12 : 55 am
by
Presiden Jokowi

JAKARTA-Pemerintah memastikan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ditunda.

Perihal penundaan ini sudah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,” tutur Presiden saat memberikan keterangan pers mengenai Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR, Jumat (24/4).

Hal ini, menurut Presiden, sesuai dengan keinginan agar memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” pungkas Presiden di akhir keterangan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja tersebut dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Saat penyerahan kepada DPR, Pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menaker Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PGN Sediakan Pembangkit Berbahan Gas Bumi di Batam

BATAM-PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) Tbk (PGN) bekerjasama dengan

Kemenkumham Dukung Penguatan Regulasi PT Pos Indonesia

JAKARTA-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi perhatian besar terhadap nasib