BI Terbitkan Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan Hadapi Pandemi COVID-19

Friday 1 May 2020, 4 : 19 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan 5 (lima) ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi COVID-19, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan ketentuan yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

1. Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020

BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS). Ketentuan yang diterbitkan terdiri dari:

a.Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/05/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, berlaku 30 April 2020.

b.Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku 30 April 2020.

Penerbitan 2 (dua) ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020).

Sesuai dengan pasal 16 huruf a Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagai langkah antisipatif dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, BI diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuditas jangak pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau Bank selain Bank Sistemik. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehubungan dengan hal itu, penyesuaian pengaturan dalam PBI yang diterbitkan, meliputi persyaratan untuk memperoleh PLJP/PLJPS, pengaturan agunan, dan dokumen permohonan.

2.Tindak lanjut Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan April 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IKAL PPSA XXI Dukung Askari Jadi Hakim Konstitusi

JAKARTA-Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPSA XXI mendukung dan berharap

Kuartal I 2015: Laba Bersih BNI Tumbuh 17,7%

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatat laba bersih pada