Menginjeksi Sektor Riil Dengan Suku Bunga Rendah

Thursday 3 Dec 2020, 10 : 44 am
by
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Masih banyak negara berjibaku mengatasi pandemi covid 19 dan membalikkan ekonominya. Bahkan beberapa negara harus menghadapi second wave covid19, seperti beberapa negara di Eropa dan third wave covid19 di Amerika Serikat, ditambah pertumbuhan ekonomi yang minus hingga dua digit.

Kita patut bersyukur, beban ganda yang kita hadapi yakni pandemi dan pelambatan ekonomi tidak separah beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat.

Pertumbuhan ekonomi yang kian membaik pada Triwulan III 2020 menjadi momentum bagi otoritas moneter dan fiskal untuk membuat kebijakan terpadu.

Kebijakan Bank Indonesia dengan menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75% suku bunga depocito facility sebesar 25 bps menjadi 3,00%.

Dan penurunan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 4,5% pada 19 November 2020 lalu patut kita apresiasi.

Kebijakan ini harusnya menjadi penyegar bagi industri perbankan, terlebih lagi sektor riil yang mulai bergeliat seiring dengan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun kebijakan penurunan beberapa kategori suku bunga oleh BI Rate dengan serta merta belum diikuti oleh industri perbankan.

Hingga 20 November 2020, rata rata suku bunga deposito pada perbankan masih bertengger pada 4,71% untuk suku bunga deposito 1 bulan, 4,87% untuk suku bunga deposito 3 bulan, 4,85% untuk suku bunga 6 bulan dan 4,81% untuk suku bunga deposito 12 bulan.

Bila suku bunga deposito sedikit diatas anchor rate, berbeda dengan suku bunga kredit yang posisinya jauh diatas anchor rate.

Suku bunga kredit perbankan masih antara 8 bahkan sampai 17% persen untuk beragam produk mulai korporasi, ritel, mikro dan KPR.

Masih tingginya suku bunga kredit perbankan ditengah pandemi seperti ini jelas menjadi beban bagi pelaku usaha pada sektor riil.

Maka, tidak mengherankan bila para pelaku usaha di sektor riil banyak yang memanfaatkan berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah.

Bagi para pelaku usaha yang usahanya tidak tercover oleh PEN, dampaknya terasa dengan makin membesarnya Non Perfoming Loan (NPL) perbankan. NPL Gross naik, bila Desember 2019 pada posisi 2,53% pada Agustus 2020 menjadi 3,22%.

Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2020 menunjukkan sebanyak 7,38 juta pelaku usaha UMKM dan Non UMKM mengajukan restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding restrukturisasi mencapai Rp. 884,46 triliun.

Pada sektor pembiayaan, sebanyak 5,2 juta debitur mengajukan restrukturisasi, namun tidak seluruhnya dikabulkan. Persetujuan restrukturisasi keseluruhan mencakup 4,6 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp. 170,1 triliun.

Memang masing masing bank memang memiliki kalkulasi dan rencana bisnis sendiri, dan tidak ada paksaan bagi perbankan untuk mematok suku bunga deposito dan kreditnya sesuai BI Rate (anchor rate).

Nalar bisnis dimanapun adalah mengambil peluang untuk mendapatkan keuntungan. Namun dengan melihat statistika yang ada, sudah semestinya industri perbankan menurunkan suku bunga deposito dan kredit. Dengan turunnya suku bunga deposito mendorong pemilik dana untuk mengalihkan sebagian investasi pada sektor riil yang sudah mulai bergeliat, namun hal itu tidak akan mengeringkan likuiditas pada perbankan.

DPK Naik, Kredit Loyo

Data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus mengalami peningkatan, sejak April 2020 DPK di bank umum mencapai Rp. 6.128 triliun, Mei 2020 meningkat menjadi Rp. 6.175 triliun, bahkan Juni 2020 telah melampaui DPK pada bulan Maret 2020 saat awal pandemi covid 19 di negara kita.

DPK bank umum pada Juni 2020 mencapai Rp. 6.260 triliun, Juli 2020 mencapai Rp. 6.308 triliun dan Agustus 2020 mencapai Rp. 6.487,8 triliun.

Sebaliknya, kredit di bank umum malah menunjukkan penurunan. Penurunan serapan kredit di bank umum ini terlihat sejak awal pandemi Maret 2020 sebesar Rp. 5.781,6 triliun, April 2020 turun menjadi Rp. 5.676 triliun, Mei 2020 turun menjadi Rp. 5.651,4 triliun, Juni 2020 turun menjadi Rp. 5.617 triliun, Juli 2020 turun menjadi Rp. 5.607 triliun dan Agustus 2020 turun menjadi 5.594 triliun.

Dengan tren naiknya DPK, dan kredit dengan tren turun sesungguhnya memberikan beban bagi industri perbankan.

Kewajiban bank untuk membayar bunga deposito akan lebih besar dengan naiknya DPK, sementara hasil usaha dari bunga kredit malah terkoreksi karena menurunnya kinerja kredit pada bank umum.

Akibatnya, kecenderungan Nett Interest Margin (NIM) bank umum terkoreksi. NIM bank umum pada April 2020 sebesar 4,57%, pada Mei 2020 sebesar 4,50%, Juni turun menjadi 4,46%, Juli 2020 turun menjadi 4,44% dan Agustus turun lagi menjadi 4,43%. Bahkan bila melihat tren yang ada, kecenderungan NIM bank umum turun sebenarnya sejak 2016 yang lalu, namun pandemi covid19 ini menjadi penyumbang lebih besar lagi.

Saya sangat berharap Himbara menjadi lokomotif, setidaknya untuk menurunkan suku bunga kredit, terutama pada sektor UMKM dan pelaku eksportir.

Keduanya adalah pilar strategis untuk membantu pemerintah dalam membalikkan ekonomi kita. Dengan kinerja kredit perbankan yang makin besar dan dalam, saya yakin pertumbuhan ekonomi kita pada tahun 2020 akan kembali pada angka pertumbuhan diatas 1 persen. Memberi “darah” bagi sektor riil melalui penyediaan dana lebih murah saat ini adalah kesempatan emasnya.

Hal ini terlihat dari konsumsi Rumah Tangga/ RT (demand side) yang tampak membaik. Pada triwulan III 2020 kosnumsi RT hanya minus 2,1%, padahal di triwulan II 2020 minus 7,75%.

Sementara dari supply side, hampir semua lapangan usaha menunjukkan kinerja yang positif, kecuali pada sektor pertambangan yang masih terkoreksi sebesar minus 4,28% pada triwulan III 2020.

Indkator makro ekonomi, terutama sektor moneter sangat stabil, terlihat dari stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, keadaan ini memberikan dukungan baik bagi perbaikan pada sektor riil. Membaiknya kinerja ekspor seiring meningkatnya permintaan global, terutama dari negara negara tujuan ekspor seperti Tiongkok, ASEAN dan Amerika Serikat makin menguatkan harapan bahwa ekonomi kita makin tumbuh baik.

Sekali lagi, momentum ini membutuhkan dukungan dari industri perbankan.

Stimulus fiskal melalui PEN sebesar Rp. 695 triliun akan lebih punya arti bila perbankan sebagai pemegang likuiditas ikut menopangnya. Kita menunggu industri perbankan mengambil langka nyata itu.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Temui Komisi IV DPR, Diaspora Mabar: Batalkan Kerjasama BTNK dan Flobamor

JAKARTA-Forum Diaspora Manggarai Barat (Mabar) Jakarta meminta pemerintah membatalkan perjanjian

Pemerintah Dorong BUMDes Berorientasi Ekspor

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes