Permenperin 03/2021 Disinyalir Sengsarakan Petani Tebu

Minggu 9 Mei 2021, 4 : 34 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA- Sejatinya sebuah peraturan kebijakan dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan rakyat yang paling fundamental.

Yakni soal meningkatkan daya saing, meningkatkan kesejahteraan dan terpenting adalah meningkatkan kemandirian sebagai wujud bahwa bangsa dan negara ini mampu berdiri diatas kaki sendiri (berdikari) sebagaimana cita-cita luhur dari founding father yakni Bung Karno.

Semangat seperti itulah yang kini justru hilang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) VI Arteria Dahlan menegaskan, keberadaan Permenperin tersebut justru menambah beban penderitaan para petani tebu tanah air.

“Saya miris ketika membaca dan mengkaji Permenperin itu. Betapa, semangat yang terkandung dalam aturan itu jauh dari kata berpihak pada rakyat dalam hal ini para petani tebu kita,” jelas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Minggu (09/05/2021).

Menurutnya, jika sebuah kebijakan tidak mencerminkan kepentingan rakyat maka patut dipertanyakan atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat.

“Padahal saat menyusun sebuah kebijakan, ada uang hasil keringat rakyat (pajak) termasuk para petani tebu kita yang digunakan para penyusun kebijakan itu. Nyusun kebijakannya pakai uang rakyat tapi isi kebijakannya justru khianati rakyat yang bayar mereka,” sindir Anggota Komisi III DPR RI itu.

Pasca terbitnya aturan itu, kata dia, banyak para petani tebu yang menjerit dan harus menanggung beban derita yang memilukan.

“Efek kebijakan itu sangat mematikan, para petani tebu kita tengah dalam kondisi kritis. Kebijakan itu menyengsarakan para petani tebu kita. Saya kira ini keadaan darurat yang harus segera diakhiri,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin justru membela kebijakan Permenperin 03/2021.

Alasannya, justru itu sebagai upaya untuk memisahkan tata kelola Pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu.

“Dengan adanya regulasi tersebut justru antara Pabrik Gula Rafinasi dan Pabrik Gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing,” kata Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin kepada wartawan, Sabtu (1/05/2021).

Mukhtarudin menjelaskan, Permenperin tersebut juga sebagai ikhtiar dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini.

“Selama ini kan gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar. Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi. Jadi adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu,” tegasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Tunggakan PBB Sejak 1994-2023

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya  memberi batas waktu hingga

Dirut BNI Sebut Perbankan Indonesia Tangguh

JAKARTA-Perbankan Indonesia diyakini dalam kondisi yang cukup tangguh di tengah