Presiden Tinjau Vaksinasi Gotong Royong Perdana

Tuesday 18 May 2021, 9 : 46 am
by
Presiden Tinjau Vaksinasi Gotong Royong Perdana dan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (18/5)

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (18/5).

Bersama rombongan terbatas, Kepala Negara berangkat dengan menempuh perjalanan darat dari Istana Kepresidenan Bogor pada pukul 08.00 WIB.

Lokasi pertama yang akan dikunjungi Presiden di kawasan industri tersebut ialah pabrik PT Unilever Indonesia yang menjadi salah satu perusahaan peserta program Vaksinasi Gotong Royong untuk Pekerja yang digelar perdana.

Di sana, Kepala Negara diagendakan untuk meninjau jalannya program vaksinasi yang dilakukan secara serentak untuk pekerja dari belasan perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi di Jabodetabek melalui konferensi video.

Setelah peninjauan itu, Presiden direncanakan untuk mengunjungi lokasi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang masih berada di dalam kawasan industri.

Titik pertama yang akan dikunjungi ialah Casting Yard #1 yang tepatnya berada di Kelurahan Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Lokasi tersebut merupakan salah satu fasilitas pendukung produksi dan distribusi box girderyang digunakan sebagai penyusun struktur trase proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam kunjungan ini, Presiden Jokowi juga akan meninjau lokasi Tunnel #1 kereta cepat Jakarta-Bandung yang berlokasi di Km 5+500 Tol Jakarta-Cikampek, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Terowongan yang memuat dua lintasan kereta cepat tersebut memiliki panjang 1,8 kilometer dan melintas di bawah tol Jakarta-Cikampek.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca Perdagangan Febuari 2019 Tercatat Surplus USD 0,33 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat, Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2019

Pemerintah Tidak Boleh Langgar UU No. 24 Tahun 2009

YOGYAKARTA-Pemerintah diminta untuk tidak melanggar Undang-Undang (UU) No 24 Tahun