Catat, Penawaran Pinjol Melalui SMS atau WA adalah Ilegal

Rabu 23 Jun 2021, 2 : 10 pm
by
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021)/photo dok Kompas.com

JAKARTA-Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/6/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal.

Karena itu masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.

Dia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!,” tegasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Targetkan 10.000 IKM Bisa Go Digital

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 10.000 pelaku industri kecil dan

Presiden Finlandia Dukung Peningkatan Kerja Sama BI – Bank of Finland

JAKARTA-Presiden Finlandia, Sauli Väinämö Niinistö, berkomitmen mendorong kerja sama yang lebih