Catat, Penawaran Pinjol Melalui SMS atau WA adalah Ilegal

Wednesday 23 Jun 2021, 2 : 10 pm
by
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021)/photo dok Kompas.com

JAKARTA-Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/6/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal.

Karena itu masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.

Dia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno, mengungkapkan cara mengubah hambatan tersebut adalah melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.

Nilai Ekspor Indonesia Capai US$16,54 Miliar

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor Indonesia Desember 2020
kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal

OJK Rilis Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di