OJK Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek

Sabtu 18 Des 2021, 10 : 02 pm
kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha selaku Manajer Investasi (MI), sejalan dengan upaya pelaksanaan evaluasi dan penataan industri MI.

Namun, berdasarkan keterangan resmi OJK yang dikutip Kamis (16/12), bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai MI sebelumnya, tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabah.

Perlu diketahui, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Adapun keputusan tersebut ditujukan sebagai penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas dan peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.

“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” demikian disebutkan dalam keterangan OJK yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek SPAM Semarang Barat Telan Rp1,15 Triliun, 420 Ribu Warga Terlayani Air Bersih

SEMARANG-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri

Investasi Internasional Indonesia Naik Jadi USD427,6 Miliar

JAKARTA-Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir triwulan I-2015 mencatat