RUPS INCO Setujui Perombakan Susunan Dewan Komisaris Perseroan

Rabu 19 Jan 2022, 5 : 17 pm
PT Vale Indonesia Tbk

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang digelar secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada hari ini (29/1) menyetujui perombakan susunan Dewan Komisaris perseroan.

Berdasarkan keterangan resmi manajemen INCO yang dilansir di Jakarta, Rabu (19/1), pada RUPS-LB hari ini para pemegang saham menerima pengunduran diri Mark James Travers dan Nicolas D Kanter, serta memberhentikan Ogi Prastomiyono dan Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris INCO.

Pada kesempatan yang sama, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai presiden komisaris, Hendi Prio Santoso sebagai wakil presiden komisaris, serta Fabio Ferraz dan Dadan Kusdiana sebagai komisaris.

“Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPS-LB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024,” demikian disebutkan dalam keterangan pers INCO.

Selanjutnya, RUPS-LB juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen INCO dari satu tahun menjadi tiga tahun, sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum komisaris independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris INCP, dari 65 tahun menjadi 75 tahun.

Maka, masa jabatan Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan RUPST 2022, kini akan berakhir pada penutupan RUPST 2024.

Saat ini, susunan Dewan Komisaris INCO adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris: Hendi Prio Santoso
Komisaris: Luiz Fernando Landeiro
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Nobuhiro Matsumoto
Komisaris: Dadan Kusdiana
Komisaris: Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen: Raden Sukhyar
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Dwia Aries Tina Pulubuhu

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dorong Keuangan Syariah, OJK Gelar FREKS XIV di Padang

PADANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan keuangan syariah yang
terpidana korupsi

KPU Tetap Usulkan Narapidana Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi),