Izin Usaha Dicabut OJK, BEI Suspensi Perdagangan Saham IBFN

Kamis 10 Feb 2022, 6 : 39 pm
by
PT Intan Baruprana Finance Tbk

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), karena izin usaha perusahaan pembiayaan ini telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Pengumuman Bursa tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, OJK telah mencabut izin usaha IBFN.

Dia menyebutka, pencabutan izin usaha tersebut, karena adanya potensi yang menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha IBFN.

Keterbukaan informasi yang diumumkan IBFN pada 9 Februari 2022 melalui surat No. 009/IBF/CORSEC-SK/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK menyebutkan bahwa manajemen IBFN telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha perseroan.

Dengan demikian, IBFN diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Menurut keterangan manajemen IBFN, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak Sesi perdagangan Efek 10 Februari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Vera dalam Pengumuman Bursa.

Untuk itu, lanjut Vera, Bursa meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen IBFN.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tim PPNS Kemenhub Harus Berani Tunjuk ‘Hidung’ Marianus Sae

JAKARTA-Ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

BI Rilis PBI Perizinan Terpadu

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang