Agar Dana Haji Transparan, Perlu Dibentuk Badan Pengelola

Tuesday 11 Oct 2016, 5 : 19 pm

JAKARTA- Pemerintah didesak segera melaksanakan amanat UU No.34 tahun 2014 untuk membentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), yang fokus untuk penyelenggaraan ibadah haji. Dengan badan BPIH itu, maka proses penyelenggaraan haji akan lebih baik. “Keuangannyapun akan lebih transparan dan akuntabel. Selama ini kurang optimal, karena Kemenag RI terlalu banyak menangani masalah haji,” kata anggota Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq dalam dalam forum legislasi “RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU)” Ketua IPHI Abdul Kholiq Achmad di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Lebih jauh kata Kang Maman, selama ini Kemenag RI menolak pembentukan badan penyelenģara haji tersebut, padahal tujuan agar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji makin baik. “Penyelenggaranya pun bisa tetap pejabat Kemenag RI dengan memenuhi syarat tertentu. Jadi, antara operator, regulator, dan pengawas itu nantinya lebih jelas, dan penyelenggaraannya lebih nyaman,” ujar anggota Komisi VIII DPR.

Kemenag RI pun, kata Maman, juga menolak badan pengawas, karena setiap hari sudah merasa diawasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan masyarakat. “Kemenag RI tolak badan pengawas karena setiap hari sudah merasa diawasi oleh masyarakat dan BPK sendiri,” tambahnya.

Juga soal asuransi jamaah haji, menurut Maman hal itu penting mengingat sampai hari ini janji pemerintah Saudi Arabia belum memenuhi janjinya untuk korban crane (kecelakaan dalam proses pembanguanan – perluasan Masjidil Haram Makkah), yang terjadi pada musim haji tahun 2015 lalu itu.

Selanjutnya mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) ini harus ditertibkan agar tidak terjadi kasus haji illegal seperti melalui imigrasi Philipina. Juga kuota haji harus ditertibkan agar tidak sampai terjadi antrian sampai 40 tahun seperti di Maros, Sulawesi Selatan. “Saudi berjanji setelah selsai pembangunan kuaota haji akan kembali 2010 ribu jamaah.

Terakhir petugas haji, dan biaya ibadah haji. Dana haji yang triliunan rupiah itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji. “Bukannya untuk infrastruktur. Sehingga jamaah haji tidak menjadi komoditas dan ada pemerasan setiap musim haji,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Terpilih Harus Mempersiapkan Kabinet Yang Solid

JAKARTA-Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, mengingatkan, siapapun
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korporasi di 2021 Bisa Sebesar Rp159 Triliun

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan, nilai penerbitan surat utang