Anggaran UN Rp 100 Miliar Masih Diblokir

Friday 19 Apr 2013, 7 : 42 pm
Ilustrasi

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta segera memproses syarat pencabutan blokir anggaran sebesar Rp 100,8 miliar. Alasannya, dana sebesar itu untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) yang rencananya berlangsung 13-15 Mei 2013, susulan 20-22 Mei 2013.  

“Menurut informasi akan digunakan untuk ujian SD,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Heri Purnomo di Jakarta, Jumat,19/4.

Apalagi UN SD sudah akan berlangsung dalam waktu dekat. Jika anggaran tidak cair maka UN terancam batal karena anggaran akan hangus. “Kalau mereka (Kemendikbud) tidak berusaha untuk mempercepat itu, yah hilang,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Heri, Kemendikbud segera membahasnya bersama Komisi X DPR RI dan menyiapkan persyaratan hingga anggaran tersebut bisa dicairkan, seperti misalnya TOR (Term of Reference) dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja). “Kegiatan yang diblokir/dibintangi karena belum mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI dan belum dilengkapi data berupa TOR dan RAB,” jelasnya.

Heri menuturkan, hal tersebut sudah merupakan prosedur untuk menata pengelolaan keuangan.

“Nah ini yang dari awal, kita juga diskusikan di komite pendidikan sampai sidang kabinet, ini harus benar-benar dijaga governance-nya,” tuturnya.

Diakui Heri, mengakui masih ada anggaran Ujian Nasional (UN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang masih diblokir sekitar  Rp 100,8 miliar.

“Tapi yang jelas untuk ujian nasional masih ada Rp 100,8 miliar, itu katanya buat ujian SD, ujian SD kan belum berlangsung,” paparnya.

Anggaran UN Rp 543 miliar sudah terlebih dahulu dicairkan pada 13 Maret 2013 karena menurut Heri dipergunakan untuk SMA dan SMP. Kemendikbud harus menyelesaikan persyaratan pencairan anggaran yang telah diblokir.  

“Tetap ada persetujuan dari DPR untuk tambahan-tambahan kegiatan nah untuk tahun ini kita coba benar jaga, kalau memang biasa terjadi seperti itu nggak ada governance, kita akan sangat berhati, tentu sangat kita jaga,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, pengajuan anggaran tambahan berlangsung saat anggaran awal masih diblokir. Anggaran awal adalah sebesar Rp 543 miliar, kemudian setelah ditambah menjadi Rp 644 miliar. Kemenkeu baru mencairkan anggaran awal, sementara untuk tambahan, Kemendikbud harus menjalani prosedur pencairan anggaran. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PLTP Sorik Marapi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Direktur

Posko Gugus Tugas Pindah Gate 19 Stadion PCB Kota Bekasi

BEKASI-Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang kini menjadi pusat gugus