Antisipasi Normalisasi Kebijakan, OJK Minta Bank Percepat Pembentukan CKPN

Thursday 20 Jan 2022, 5 : 57 pm
kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar lembaga perbankan untuk mempercepat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai upaya mengantisipasi normalisasi kebijakan mengenai restrukturisasi kredit perbankan.

“Kita ada tantangan di 2022, bahwa ada restrukturisasi yang jumlahnya cukup besar. Hal ini akan kami dorong untuk dibuatkan cadangan, sehingga pada saat normalisasi tidak menjadi kaget,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1).

Wimboh mengatakan, jumlah CKPN yang memadai juga diyakini tidak akan menggangu neraca keuangan lembaga perbankan, apabila terjadi normalisasi kebijakan stimulus ekonomi di beberapa negara maju.

“Ini mau tidak mau, kalau suku bunga dinormalkan, berarti kita harus siap memitigasinya. Baik kebijakan moneter, fiskal dan kebijakan sektor keuangan,” tuturnya.

Lebih lanjut Wimboh mengaku, sejauh ini sektor perbankan nasional telah berangsur-angsur mengalami perbaikan di masa pandemi Covid-19, tercermin dari pertumbuhan kredit di 2021 sebesar 5,2 persen (year-on-year).

Sedangkan, rasio kredit macet (NPL) gross di 2021 sebesar 3 persen atau sedikit lebih rendah dibanding per akhir 2020 sebesar 3,06 persen.

“Dalam masa pandemi Covid-19, kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp693,6 triliun (November 2021) atau jauh di bawah angka tertinggi Rp830,5 triliun pada 2020,” ucap Wimboh.

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85 persen, dengan nilai nominal mencapai Rp103 tiliun.

“Permodalan perbankan terjaga jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67 persen, dengan likuiditas yang ample dan didukung juga oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, sejauh ini lembaga perbankan sudah mengikuti arahan OJK untuk melakukan pencadangan.

“Restrukturisasi pernah mencapai Rp800 triliun dan bahkan hampir Rp1.000 triliun,” imbuhnya.

Menurut Heru, jumlah pencadangan yang sudah mencapai Rp103 triliun tersebut akan terus mengalami pertambahan yang juga dibarengi oleh evaluasi bulanan di internal perbankan.

“Pencadangan atau CKPN mereka itu akan dikaitkan dengan hasil evaluasi yang mereka lakukan,” kata Heru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPN Pantau Pergerakan Operasi Pindahkan Suara Demi Parpol yang Dekat Penguasa, Begini Modusnya

JAKARTA-Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, memantau ada pergerakan pemindahan suara

Triwulan III-2017, Pertumbuhan Kredit Baru Diperkirakan Meningkat

JAKARTA-Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan pertumbuhan kredit baru