Aset Disita Kejagung, ISAT: IM2 Berpotensi Ditempatkan Pada Posisi Likuidasi

Thursday 18 Nov 2021, 11 : 10 pm
by
perolehan laba bersih tersebut ditopang oleh peningkatan jumlah pendapatan dan kemampuan manajemen ISAT dalam menekan jumlah beban pokok selama sembilan bulan pertama tahun ini
Kinerja ISAT Per Kuartal III-2021 Berbalik Catatkan Laba Bersih Rp5,8 Triliun

JAKARTA-PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Agung yang telah melakukan proses eksekusi denda terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) akan memungkinkan bagi anak usahanya itu ditempatkan pada posisi yang harus diambil alih.

Hal tersebut disebutkan dalam surat manajemen ISAT yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (18/11) perihal Pengumuman Informasi dan Fakta Material.

“Keterbukaan informasi ini disampaikan sehubungan dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi denda Rp1.358.343.000.000”.

Sebagaimana diketahui, denda terhadap IM2 tersebut didasari oleh Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 terhadap IM2 sebagai anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh ISAT, yakni sebesar 99,85 persen.

Sehingga, laporan keuangan IM2 pun terkonsolidasi dengan laporan keuangan ISAT.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak, IM2 telah menandatangani berita acara serah-terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada 16 November 2021.

Dia menyampaikan, sejauh ini Kejagung sudah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2, berupa tanah, bangunan dan mobil milik IM2, terkait dengan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung pada 10 Juli 2014.

“Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil-alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan perseroan,” demikian disebutkan oleh manajemen ISAT.

Manajemen ISAT mengaku bahwa sejak dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha ISAT.

“Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AIA Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2016

JAKARTA-Salah satu perusahaan asurasi terbesar di Indonesia, AIA, berhasil merengkuh

Pengacara Bantah Pasar Modal Sebagai Modus Operandi Dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA-Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah keras penyebutan