Asing Serap Rights Issue BBRI Rp28 T, BEI: Bukti Internasional Percaya

Wednesday 29 Sep 2021, 7 : 19 pm
by
jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) BBRI sudah terserap sepenuhnya sebanyak 28,2 miliar saham senilai Rp96 triliun
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, investor asing yang menyerap saham rights issue PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) hingga mencapai Rp27,9 triliun menandakan bahwa penanam modal internasional masih mempercayai prospek positif pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut Direktur BEI, Inarno Djajadi, jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) BBRI sudah terserap sepenuhnya sebanyak 28,2 miliar saham senilai Rp96 triliun.

Senilai Rp27,9 triliun berasal dari investor asing, sedangkan Rp54,7 triliun dalam bentuk partisipasi non-tunai pemerintah dan senilai Rp41,2 triliun balam bentuk cash proceed dari investor publik.

“Antusiasme yang tinggi dari para investor, baik asing maupun lokal merupakan bukti bahwa dunia luar masih percaya terhadap prospek ekonomi Indonesia untuk saat ini dan di masa depan,” ujar Inarno.

Dia berharap, dana rights issue BBRI bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekosistem di dalam Holding Ultra Mikro BUMN yang melibatkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero), sehingga mampu mengakselerasi ekonomi kerakyatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Direktur Utama BBRI, Sunarso mengatakan, dengan adanya pelaksanaan rights issue tersebut kepemilikan saham publik masih terjaga sebesar 40 persen.

“Tingginya minat terhadap rights issue BRI ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap visi pemerintah melalui BRI untuk mengamankan sumber pertumbuhan di segmen mikro,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Kembali Berpotensi Melemah, Cermati Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

#Kasus Kongsi Pasar Turi#, Henry J Gunawan Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SURABAYA-Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan dituntut