Asosisasi Industri Baja Apresiasi Upaya Kemenperin Perbanyak SNI Wajib

Wednesday 2 Sep 2020, 6 : 36 pm
by
Menperin, Agus Gumiwang Kartasmita

JAKARTA-Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian.

Sebab, langkah strategis tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.

“Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja,” kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim di Jakarta, beberapa waktu lalu pada acara webinar dengan tema “Dukungan Pemerintah Terhadap Industri Baja Nasional Melalui Penerapan SNI”.

Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.

“Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional,” paparnya.

Kepala BSN Kukuh S. Ahmad menyampaikan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.

“Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar,” jelasnya.

Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar.

Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.

Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata, namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.

Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

“Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Teknologi Digital

JAKARTA-Dinamika perkembangan teknologi digital yang berlangsung secara global saat ini,
pada tiga kuartal pertama tahun ini jumlah pendapatan usaha DMAS mencapai Rp1,31 triliun atau jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama di 2020 sebesar Rp654,99 miliar.

DMAS Bakal Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp578,38 Miliar

JAKARTA-Jajaran Direksi PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) memutuskan untuk membagikan