Aturan Izin Nyapres Digoreng Jadi Komoditas Politik

Thursday 26 Jul 2018, 8 : 45 pm

JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin presiden untuk kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres menjadi polemik di ruang publik. Hal ini sengaja karena tahun politik semua perilaku bisa menjadi komoditas. “Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, karena dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan aju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden,” kata anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi dalam dialektika demokrasi berthema “PP Kepala Daerah Nyapres Apakah Sampai di MA?” bersama anggota Komisi XI DPR Refrizal dan Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut Awi-sapaan akrabnya, tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. karena itu merupakan turunan dari UU yang ada. “Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden,” ujarnya.

Wakil Sekjen PPP ini menambahkan dalam PP tersebut dijelaskan dengan gamblang. “Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Apabila 15 hari izin tidak juga diberikan Presiden, otomatis izin tersebut tetap didapatkan Kepala Daerah yang mengajukan ,” tandasnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, masalah izin Presiden bagi kepala daerah untuk maju menjadi capres sudah memiliki aturan sejak lama, karena aturan itu ke luar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik. “Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik,” ujar Refrizal di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (26/7).

Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para lawan pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Hal demikian bisa menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik. “Seluruh rakyat Indonesia menginginkan figur Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menegaskan, tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena tidak ada hal baru. “Di-kasih izin atau tidak, tetap bisa mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden,” kata Pangi.

Dikatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat. “Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” paparnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cashback Mulai Jadi Primadona Penarik Minat Masyarakat Berbelanja

JAKARTA-Daya beli masyarakat Indonesia terbilang masih stabil di tengah melemahnya

PWI: Wartawan Meliput Harus Ikuti Protokol Kesehatan

JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta agar para wartawan tidak melakukan