Bantu UMK, Kemenkumham Resmikan Perseroan Perseorangan

Sunday 10 Oct 2021, 9 : 09 pm
by
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R Muzhar

JAKARTA-Pemerintah terus berusaha membuat kebijakan mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi.

Hal ini ditandai dengan peresmian Perseroan Perseorangan bagi pelaku UMK, yang mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan.

“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional berdaya saing,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Cahyo, badan hukum baru ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Menurutnya, pemerintah juga telah menerbitkan Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lewat Fitur Smart Shadaqah, BNI Syariah Permudah Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

JAKARTA-BNI Syariah meluncurkan fitur smart shadaqah bekerjasama dengan dua badan

Ajak Investor Singapura, Ekonomi Digital Indonesia Cukup Menjanjikan

JAKARTA-Pemerintah Indonesia mempercepat pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk