Banyak Emiten Properti yang Tertarik Revaluasi Aset

Wednesday 28 Oct 2015, 6 : 01 pm
by

JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi Jilid V yang menawarkan insentif pajak  penghasilan (PPh) final dari 10 persen menjadi 3 persen jika melakukan revaluasi asset hingga akhir tahun ini ternyata diminati banyak emiten property. “Peminatnya sangat banyak (untuk melakukan revaluasi aset). Karena kita banyak emiten property,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indoensia (BEI), Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (28/10).

Baginya, kebijakan ini sangat menguntungkan emiten tersebut. Karena dana yang terkumpul dari adanya revaluasai asset atau penilaian ulang terhadap  asset perusahaan ini dapat meningkatkan modal. Sehingga dana itu dapat diputar lagi untuk investasi. “Misalkan, dia punya hotel sudah 20 tahun mau diapain? Kalau sudah revaluasi aset, itu memungkinkan hotelnya bisa dijual kepada satu lembaga. Dengan begitu akan membuat perkembangan properti di Indonesia akan bertambah lebih baik,” tutur dia.

Paket kebijakan ekonomi kelima ini menurutnya sangat konkret.  Karena dengan rate PPh final yang 3 persen ini dan rate itu berlanjut di tahun depan, maka akan membuat semua pihak bahagia. “Kalau begitu pasti semuanya happy.  (Paket kebijakan ekonomi kelima) itu yang menurut saya konkret sekali,” ujarnya.

“Karena rate pajak itu bagaiaman bisa me-recycle properti yang sudah ada untuk dijual dalam bentuk reksadana kontrak investasi kolektif (KIK). Sehingga dananya bisa dipakai untuk membangun properti lagi. Bahkan dividennya itu tidak double taxation. Itu konkret sekali,” pungkas dia.

Revaluasi  merupakan penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan atau rendahnya nilai aset tetap tersebut di pasaran dalam laporan keuangan perusahaan, yang disebabkan devaluasi atau sebab lain.

Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar. Sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya  (fair values). Dari sisi regulasi, kebijakan revaluasi aset selama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. (TMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Juru Sita Pajak, Tewas Ditikam Wajib Pajak

JAKARTA-Seorang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano

Laba EXCL di Kuartal Pertama Anjlok Jadi Rp320,51 Miliar

JAKARTA-Laba bersih PT XL Axiata Tbk (EXCL) pada Kuartal I-2021