Banyak Perusahaan Berkepentingan Dalam RUU Minol

Saturday 28 May 2016, 9 : 06 am

BATAM-Ketua DPR Ade Komarudin mengaku heran dan sekaligus kecewa dengan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) yang sangat lambat pembahasannya. Adapun dua RUU itu adalah RUU Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Merk. “Ternyata dua RUU itu banyak sekali kepentingan yang bermain. Makanya masyarakat perlu mendorong agar cepat selesai,” katanya dalam acara press gathering “Refleksi RUU BUMN dan Mendorong Batam Menjadi Kota Industri” di Batam, Sabtu (28/5/2016).

Padahal pembahasan RUU Minol ini sudah satu tahun pembahasannya, lanjut Akom-sapaan akrabnya, makanya masyarakat harus berani mengawal RUU ini secara cermat. “Silahkan pelototi pembahasan RUU ini pasal perpasal, sehingga DPR juga ikut merasa didorong dan tambah semangat,” tambahnya.

Diakui Akom, pembahasan RUU Minol sudah mengalami 3 kali perpanjangan dalam masa sidang. “Masyarakat mestinya terlibat aktif, karena disitulah para pemangku kepentingan bertemu,” ujarnya.

Didesak siapa saja yang berkepentingan, Akom sedikit berdiplomasi tentu banyak. “Bukan hanya pabrik minuman saja, tapi bisa juga Bea Cukai dan lain-lainnya. Pokoknya semua pemangku kepentinganlah,” ucapnya.

Lebih jauh kata Akom, kondisi yang sama tak beda jauh dengan RUU Merk.

Namun Akom memprotes dengan berbagai tudingan yang menyatakan bahwa DPR tidak produktif. “Lho, kok dikatakan tidak produktif, masa sidangnya ada yang cuma satu bulan. Bagaimana mungkin dalam satu bulan menghasilkan UU,” imbuhnya.

Seperti diketahui, mayoritas fraksi sepakat RUU Minol harus memuat tiga hal, yaitu pelarangan, pengendalian, dan pengawasan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol dari Fraksi Golkar Noor Achmad mengatakan, pihaknya juga sepakat dengan tiga hal yang harus dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Minol ini nantinya.

Menurut Achmad, pelarangan terhadap minol memang tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh. Meski harus dilakukan dengan pengecualian, unsur pelarangan memang harus masuk dalam draf RUU ini nantinya.

“Melihat kasus yang terjadi belakangan ini, tidak dapat dihindari adanya pelarangan terhadap minol, tapi harus dengan pengecualian,” ujarnya.

Achmad mengatakan, fraksinya menilai saat ini pengendalian belum cukup kuat dilakukan. Aturan soal minol masih sebatas peraturan menteri dan peraturan daerah. Jadi, harus ada aturan yang lebih tinggi setingkat undang-undang. Seluruh Perda akan mengikuti UU Minol kalau sudah disahkan. 

Dengan memuat pelarangan di sebagian isi RUU Minol, maka daerah yang sudah menerbitkan perda soal pelarangan RUU Minol tidak perlu dicabut. Menurut dia, perda pasti mengikuti UU, tapi tidak perlu dicabut karena larangan juga dimuat dalam UU. 

Nanti yang perlu dibahas dalam RUU Minol ini adalah prosentase dari pelarangan yang ingin diatur. Apakah lebih besar pelarangan atau pengendalian. Yang jelas, industri diakui memang tidak ingin ada pelarangan terhadap minol, tapi fakta di kondisi masyarakat membutuhkan adanya pelarangan.

“Kalau melihat draf, soal pelarangan dan pengendalian sama, soalnya juga ada pelarangan, tinggal persentase pelarangan dan pengendaliannya seperti apa,” tegas dia.

Achmad mengakui Golkar memang mengusulkan jalan tengah soal judul terhadap RUU Larangan Minol. Menurut Golkar, judul yang digunakan sebaiknya netral, tidak condong ke arah ekstrem melarang atau membolehkan, jadi hanya RUU Minol saja. Di dalamnya, dapat dimuat soal pelarangan maupun pengendalian. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG

IHSG Berhasil Rebound 0,77% di Level 7.352,601

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

Kegiatan Dunia Usaha Triwulan IV 2018 Meningkat

JAKARTA-Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan ekspansi kegiatan dunia