Batasi Asing, PAN Berharap Draf RUU Perbankan Dibahas

Thursday 2 Oct 2014, 4 : 52 pm
by

JAKARTA-Meski sejauh ini draf RUU Perbankan belum disahkan melalui Rapat Paripurna, namun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap draf yang sudah ada bisa dilanjutkan ke tingkat pembahasan oleh DPR periode 2014-2019.

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Hatta mengatakan, pasal 35 pada draf RUU Perbankan harus menjadi konsentrasi pembahasan. “Soal kepemilikan asing, itu penting untuk diperhatikan. Karena, perbankan kita juga belum sepenuhnya memiliki dana yang cukup,” katanya usai Rapat Paripurna MPR, Jakarta, Kamis (2/10).

Dia mengatakan, meski pada pasal 35 membatasi kepemilikan asing sebesar 40 persen, namun masih terbuka celah bagi asing untuk menguasai saham yang lebih besar. “Kalau asing mau menambah kepemilikan saham, dia harus meminta persetujuan DPR,” tegas Hatta.

Ini bunyi pasal 35 ayat (2) pada draf RUU Perbankan: “Dalam hal batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan lebih dari 40 persen, OJK menyampaikan kondisi tersebut kepada FKSSK disertai dengan data, dokumen dan keterangan mengenai kondisi tersebut.”

Namun demikian, jelas Hatta, pada draf RUU yang merupakan inisiatif DPR ini, asing bisa menambahkan besaran kepemilikan sahamnya jika memenuhi persyaratan yang tertuang di ayat (4), terkait dengan rekam jejak perusahan, tata kelola yang baik, kecukupan modal dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Kriteria dari persayaran itu, kita juga mengacu pada kesehatan bank secara internasional, aturan perbankan internasional, seperti Basel I, Basel II atau Basel III. Jadi, akan kami lihat apakah bank-bank itu sudah memenuhi kriteria permodalan dan kesehatan, serta bermasalah atau tidak dia di luar negeri,” paparnya.

Ayat (4) pada draf RUU Perbankan berbunyi: “OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.

Sementara itu, ayat (1) menegaskan bahwa: “Batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak 40 persen.”

Namun demikian, jelas Hatta, kepemilikan asing yang saat ini mencapai 99 persen, bisa lebih rendah lagi. Sehingga, kata dia, kondisi ini tidak menghambat lembaga perbankan di dalam negeri untuk berekspansi di pasar domestik.

Ayat (3) menyebutkan: “Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan pada OJK untuk memberikan tenggat waktu untuk memenuhi batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing dan/badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Lebih lanjut Hatta mengatakan, ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham termasuk pentahapan pelepasan saham untuk memenuhi ketentuan ayat (1), nantinya akan diatur melalui Peraturan OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Beri Rating Triple A Obligasi BBRI yang Jatuh Tempo Akhir 2021

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA (Triple A)

Bank OCBC NISP Membukukan Kenaikan Aset 21% (YoY)

JAKARTA-Bank OCBC NISP melanjutkan tren positif pada laporan kinerja keuangan