Bebas dari Perpanjangan BMAD, Produk Uncoated Paper Indonesia Siap Kembali Bersaing di India

Saturday 19 Mar 2022, 4 : 58 pm
by
Produk Uncoated Paper Indonesia Siap Kembali Bersaing di India

JAKARTA-Ekspor produk uncoated paper (permukaan kertas yang tidak memiliki
lapisan pelindung licin) Indonesia berpeluang untuk kembali menggeliat.

Hal ini seiring dengan keputusan Pemerintah India yang menolak rekomendasi dari otoritas investigasi (Directorate General of Trade Remedies—DGTR India) untuk memperpanjang penerapan Bea Masuk AntiDumping (BMAD).

Keputusan ini tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web DGTR India pada 3 Maret 2022.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah dikenakan BMAD sejak tahun 2018, akhirnya produk ekspor Indonesia dapat terbebas dari penerapan BMAD tersebut. Hasil positif ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di pasar India, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Pada 26 November 2021, DGTR India merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD dengan harga impor minimum (minimum import price) sebesar USD 855,01/MT terhadap produk uncoated paper Indonesia.

DGTR India berpandangan, industri produk uncoated paper di India masih mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi keputusan Pemerintah India.

Misalnya, penyampaian surat Mendag RI kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dari berbagai unsur dalam negeri, sehingga dijadikan contoh dalam menangani kasus-kasus lainnya. Apalagi India termasuk dalam jajaran negara yang aktif menggunakan instrumen trade remedies,” imbuh Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dalam lima tahun terakhir, tren ekspor uncoated paper Indonesia ke India cenderung melemah.

Pada 2021 ekspor terendah Indonesia untuk produk tersebut tercatat senilai USD 39,7 juta.

Sedangkan pada 2019, Indonesia mencatat ekspor tertinggi untuk produk yang sama dengan nilai mencapai USD 164,4 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Pemerintah Indonesia bersama para pelaku usaha telah beberapa kali mampu mematahkan tuduhan Otoritas India dan berhasil menggenggam kemenangan.

Contohnya, pada penyelidikan antidumping produk flat rolled products of stainless steel dan plain medium density fibre board dengan ketebalan di bawah 6 mm.

“Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa ekspor produk uncoated paper yang sempat terganggu ke India,” tutup Natan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Amien Rais Diminta Tidak Mempolitisir Kasus Ratu Hoax Ratna Sarumpaet

JAKARTA – Ketua Setara Institute, Hendardi menilai pemeriksaan terhadap politikus sepuh,

Al Hidayah Pasang Badan Dukung Airlangga, Siap Lawan Geng Munaslub Golkar

JAKARTA-Waketum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Al