Benahi Parpol Guna Bangun Tata Kelola

Wednesday 12 Jun 2013, 7 : 17 pm
 Syafran Sofyan

JAKARTA – Tata kelola negara selama ini bersumber dari partai politik (parpol).

Karena sangat terlihat partai politik telah mengabaikan etika dan fatsun dalam mengelola negara.  Oleh sebab itu, parpol ke depan harus dibenahi.

“Saya melihat, pendidikan politik di masyarakat tidak ada, apalagi etika politik sudah dikesampingka demi mencapai tujuan,” kata pengajar Lemhanas,  Syafran Sofyan dalam dialog “Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan” di Jakarta, Rabu (12/6).

Oleh karena itu, lanjut Safran, perlu ada pembenahan serius dalam  pendidikan politik, termasuk bagaimana soal biaya kampanye yang selama ini sangat besar, dan mahal.

Sehingga membuka peluang pejabat tidak taat konstitusi, koruptif, kolutif, dan nepotis, maka sudah saatnya tata kelola negara tersebut dimulai dari parpol.

“Kalau parpol itu sudah baik, dan memiliki etika, maka diharapkan tata kelola negara akan baik dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tandasnya.

Menyangkut soal desakan amandemen UUD 1945, Safran, meminta agar jangan sampai merubah pembukaan dan pertahankan NKRI.

Artinya harus benar-benar untuk kepentingan rakyat dan bangsa ini.

“Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini akan tetap utuh, kalau tata kelola negara dan penyelenggaranya negara ini mementingkan rakyat dan negara,” ujarnya.

Lemhanas mengakui dalam wacana amandemen UUD 1945 tentu  penyempuranaan diarahkan pada penegakan hukum, kebebasan berkekspresi, penegakan HAM, sampai perlunya kesamaan wewenang DPR dan DPD RI, sistem presidensial, dan singkronisasi antar lembaga tinggi negara.

“Selain untuk kepentingan rakyat dan negara, semua langkah perbaikan itu agar menuju terwujudnya masyarakat sipil yang maju, dan beradab atau civil society,” tambah Syafran.

Sementara anggota DPD RI, Abdul Aziz Kaharmuzakkar mengaku sepakat dengan langkah tersebut.

Karena itu semua lembaga tinggi negara harus melakukan singkronisasi antar lembaga tinggi negara dimaksud.

Termasuk di dalamnya mempertegas sistem presidensil, amandemen UUD 1945, parpol dan sebagainya.

“Seharusnya dalam sistem presidensil sekarang ini, presiden dalam menjalankan kebijakannya tidak terganggu dengan partai dan DPR RI. Juga kewenangan antara DPD dan DPR,” sambung Abdul Aziz.

Sedangkan Mantan Dirjen Otda, Kemendagri Kausar AS menegaskan semua tata kelola negara tersebut harus benar-benar dijalankan dengan menagemen untuk kepentingan rakyat dan negara demi utuhnya NKRI.

Menurut Seperti otonomi daerah yang ditujukan untuk melayani rakyat lebih baik, ternyata menumbuhkan raja-raja kecil di daerah.

“Kewenangan kepala daerah seharusnya tetap dikenalikan pemerintah pusat bekerjasama dengan gubernur, dan gubernur membawahi bupati dan wali kota. Ini negara kepulauan terbesar, maka tata kelola negara pusat harus kuat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama,

PLN Jatim Operasikan 5 Kubikel 20kV baru di JIIPE

SURABAYA – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa