Berantas Markus, 9 Anggota Komisi Kejaksaan Dilantik

Kamis 6 Agu 2015, 8 : 59 pm
by
Presiden Jokowi melantik 9 Anggota Komjak

JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara rersmi melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/V/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Kejaksaan RI. Adapun, tugas utama mereka memberantas mafia kasus di Korps Adhiyaksa.

Sembilan orang itu adalah Sumarno sebagai Ketua, Erna Ratnaningsing sebagai Wakil Ketua, Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L. H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, Indra Sugiarto, Yuswa Kusuma AB, dan Tudjo Pramono sebagai anggota. Sembilan Ketua dan anggota Komisi Kejaksaan itu terdiri dari beragam profesi. Mulai dari dosen, pengacara hingga tenaga profesional pada Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dalam pelantikan itu, sembilan ketua dan anggota Komisi Kejaksaan itu berjanji tidak akan menjanjikan suatu apapun kepada seseorang yang berkaitan dengan jabatan yang mereka emban saat ini. Mereka juga berjanji akan melaksanakan kewajiban sebagai anggota Komisi Kejaksaan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. “Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima secara langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ucap sembilan ketua dan anggota Komisi Kejaksaan saat bersumpah di hadapan Jokowi.

Komposisi keanggotaan Komisi Kejaksaan ini berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penetapan anggota Komisi Kejaksaan masa dari unsur masyarakat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf a dan Pasal 30 ayat 1 Perpres Nomor 18 Tahun 2011.Perpres tersebut mengatur keanggotaan Komisi Kejaksaan, lembaga itu terdiri dari enam orang unsur masyarakat dan tiga orang unsur pemerintah.

Komisi Kejaksaan bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan lembaganya memang ditugaskan memberantas mafia kasus di d Kejaksaan. “Betul, itu sesuai etika. Jadi tugas utama Komjak jilid ketiga ini berantas mafia kasus,” katanya usai dilantik.

Dia menjelaskan, siapa pun yang terlibat dalam mafia kasus akan diberi rekomendasi berupa sanksi. Jika rekomendasi tidak dipatuhi, pihaknya meneruskan rekomendasi kepada Presiden selaku penanggung jawab Komisi Kejaksaan. “Iya, bentuknya rekomendasi pemberian sanksi. Seandainya rekomendasi tidak dipatuhi kita teruskan ke Presiden sebagai atasan Komjak,” jelas dia.

Indro mengatakan, kasus praperadilan menjadi sinyalemen bagi Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalitas melalui pengembangan pendidikan berkelanjutan. Jaksa, kata dia, harus update terkait pengembangan teknis dan yuridis. “Kasus-kasus praperadilan sinyal bahwa kita harus perkuat mendorong, proses pembelajaran berlanjut untuk tingkatkan profesional jaksa,” tandas dia

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan memberi ruang gerak yang besar bagi Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja pegawai di korps Adhiyaksa. “Mereka kita berikan ruang gerak seluasnya untuk pantau kejaksaan dan mencermati kejaksaan,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Dengan cara itu ia yakin kinerja kejaksaan semakin baik. Apalagi wewenang Komisi Kejaksaan tak cuma memantau dan menilai kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana. Tapi juga menerima masukan dan keluhan dari publik. “Kita berharap mereka bisa kontrol dan beri masukan. Dengan kehadiran Komjak akan ada lembaga yang bisa kita mintakan semacam second opinion. Mereka juga menerima masukan masyarakat tentang keluhan akan oknum jaksa,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Utang Luar Negeri Agustus 2013 Menurun

JAKARTA–Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2013 tercatat sebesar
PT Samudera Indonesia Tbk

Mark Dynamics Indonesia Bagi Dividen Final Rp30 per Saham

JAKARTA – Dividen final PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK)