Berpotensi Rugi Rp137,4 Miliar, Kanwil DJP Jabar Panggil PKP

Monday 15 Jun 2015, 4 : 41 pm
by

BANDUNG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyasar para pengguna Faktur Pajak yang disinyalir tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini terungkap dalam data yang mereka peroleh dari Direktorat Intelejen dan Penyidikan beberapa waktu lalu. “Upaya pengamanan penerimaan pajak terus dilakukan secara gencar,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika di Bandung, Senin (15/6).

Berdasarkan data tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I langsung melakukan pemanggilan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari penelitian yang dilakukan oleh tim Penyidik diperoleh keyakinan bahwa modus yang digunakan oleh para pengusaha itu adalah melakukan pengkreditan Faktur Pajak secara tidak sah secara material. “Atas tindakan ini negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp 137.4 miliar,” jelasnya.

Pemanggilan para pengusaha dilakukan di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika 114, Bandung. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Hasil pantauan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan ini disimpulkan bahwa para pengusaha cukup kooperatif. “Dari 18 pengusaha yang dipanggil, sebanyak 16 pengusaha hadir. Hasil klarifikasi pada hari itu membuahkan komitmen pembayaran pajak dari 7 pengusaha sebesar Rp 14,6 miliar,” imbuhnya.

Dia mengatakan upaya pengamanan penerimaan terus dia lakukan dengan berbagai cara. “Penelitian Faktur Pajak ini hanyalah salah satu contoh upaya kami. Selain itu kami terus melakukan upaya lain seperti intensifikasi pemungutan pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, dan lain-lain. Center for Tax Analysis (CTA) sudah mulai mengolah data dari berbagai sumber. Kami juga membentuk Task Force yang secara rutin turun ke KPP untuk membantu teman-teman di sana,” papar Adjat.

Adjat juga berharap tim kerjanya tetap mempunyai semangat yang tinggi dalam menyukseskan program kerja DJP.

Terkait dengan program nasional Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah melakukan penyebaran informasi ke Wajib Pajak. Berbagai bentuk sosialisasi dan publikasi dilakukan agar para Wajib Pajak mengetahui fasilitas penghapusan sanksi administrasi ini. “Publikasi yang dilakukan pun tidak hanya melalui media arus utama, tapi juga melalui media sosial. Kanwil DJP Jawa Barat I menyadari bahwa media sosial telah menjadi media komunikasi yang punya daya jangkau luas. Pemilihan media komunikasi yang tepat tentu akan menghasilkan outcome yang baik pula,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tahun 2023, Ekspor Batik Ditargetkan Mencapai USD 100 Juta

JAKARTA-Industri batik memiliki peranan yang amat penting bagi perekonomian nasional.

Naik 33%, Laba Elnusa Rp503,12 Miliar pada 2023

JAKARTA – PT Elnusa Tbk (ELSA) melaba Rp503,12 miliar (Rp68,94 per