BI- Kemenkumham Sepakati Kerjasama Peningkatan Kemandirian Narapidana

Thursday 18 Sep 2014, 7 : 46 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati kerjasama Peningkatan Kemandirian Narapidana dan Klien Pemasyarakatan bertempat di Kantor Pusat BI, Jakarta. Kerjasama ini ditandatangani Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM, Eni V. Panggabean dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudradjat.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelasakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kapabilitas dan keterampilan untuk mendorong kemandirian narapidana dan klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dengan memanfaatkan lahan Lembaga Pemasyarakatan dalam pengembangan komoditi ketahanan pangan dan holtikultura penyumbang inflasi, atau komoditas lainnya yang dapat menunjang perekonomian daerah. “Kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang dilaksanakan antara BI dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya terkait dengan hal-hal yang bersinggungan dengan aspek legal kenegaraan, namun diperluas hingga menyentuh warga masyarakat yang berada dalam binaan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu para narapidana dan klien pemasyarakatan, untuk membangun kemandirian dan meningkatkan inklusivitas dalam perekonomian,” ujar Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Kamis (18/9).

Kesepakatan kerjasama yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2018 tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan teknis, berupa pelatihan dan/atau pendampingan usaha untuk meningkatkan kapasitas usaha, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan terkait teknis produksi dan akses pemasaran.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan BI Propinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak telah mengawali kerjasama peningkatan kemandirian narapidana tersebut. Program ini telah berjalan dengan baik, melalui pelaksanaan pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh BI. Dari pelatihan tersebut, para narapidana telah mampu membuat demplot budidaya bawang merah yang merupakan salah satu komoditi penyumbang inflasi di Kalimantan Barat. Bahkan, produk tikar dari kayu yang dihasilkan oleh Narapidana di Kelas II A Pontianak telah menembus pasar ekspor.

BI a melalui Kantor Perwakilannya telah mengembangkan berbagai klaster dan mulai tahun 2014 difokuskan pada komoditas pangan yang dapat mendukung pengendalian inflasi yaitu padi, cabai merah, daging sapi, bawang merah dan bawang putih, yang disebut klaster ketahanan pangan. Sebanyak 40 Kantor Perwakilan BI di daerah terlibat dalam pengembangan klaster ketahanan pangan bekerjasama dengan Pemda dan stakeholder setempat. Mulai tahun ini BI bekerjasama dengan Kemenkumham melakukan pemberdayaan narapidana dan klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Badan Pemasyarakatan, antara lain dengan memanfaatkan lahan Lembaga Pemasyarakatan dalam pengembangan komoditi ketahanan pangan.

Kesepakatan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan implementasi pelaksanaan program oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan Lembaga Pemasyarakatan di daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Arah Superholding BUMN Harus Sesuai Konstitusi

JAKARTA-Pembahasan superholding BUMN saat ini perlu mendapat kawalan ketat dengan

BNI Danai Akuisisi PLTB Sidrap Oleh Barito Group

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menunjukkan