BI Kordinasi dengan Polri Tangani Temuan Limbah Racikan Uang

Monday 15 Jun 2015, 9 : 30 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian RI telah berkoordinasi terkait 62 karung berisi potongan racikan uang kertas yang ditemukan di Bekasi pada hari Jumat, 12 juni 2015. Berdasarkan hasil pendalaman BI, dapat dipastikan bahwa 62 karung tersebut berisi limbah racikan uang kertas yang dimusnahkan BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan BI secara rutin melakukan pemusnahan uang yang tidak layak edar dalam rangka menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat (Clean Money Policy) sehingga masyarakat nyaman dalam bertransaksi dengan menggunakan Rupiah. Proses pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah tanggal 27 juni 2012.

Dia mengatakan BI mengganti/menukar uang yang sudah tidak layak edar, misalnya karena lusuh, robek, terbakar sebagian, untuk kemudian dimusnahkan dan diganti dengan uang yang layak edar. “Ke depan BI akan lebih meningkatkan proses pengawasan dan memastikan prosedur pembuangan limbah racikan uang kertas dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berry/Rian Sabet Juara Xpora Indonesia International Challange

JAKARTA-Pasangan ganda putra Indonesia Berry Angriawan/Rian Agung Saputro melengkapi catatan

Kemenperin Siap Telurkan Inovasi Startup Industri Kerajinan dan Batik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar mendorong pelaku industri nasional untuk terus