BI Musnahkan Rp160,25 Triliun Uang Tak Layak Edar

Tuesday 2 Feb 2016, 9 : 27 pm
by
Bank Indonesia (BI) memusnahkan Rp160,25 triliun uang tidak layak edar/dok tempo

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh bank sentral. Penyediaan uang Rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. “Selain itu, uang yang layak edar akan memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Selasa (2/2).

Beberapa contoh uang Rupiah tidak layak edar berdasarkan standar BI adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek. “Salah satu tugas BI adalah melakukan pemusnahan uang tidak layak edar tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pengelolaan Rupiah mencakup tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pencabutan dan Penarikan, dan Pemusnahan,” terangnya.

Sebagai wujud komitmen menyediakan uang yang layak edar di masyarakat, salah satu langkah yang dilakukan BI secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.

Uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat. Pada tahun 2015, kegiatan pemusnahan uang dituangkan dalam PBI tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015.

Dalam PBI, disebutkan bahwa nominal uang yang dimusnahkan pada tahun 2015 sejumlah Rp160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89% dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet. Hal ini antara lain disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang tahun 2015, dari 6 pada 2014 menjadi 7 pada Januari 2015 dan 8 pada Juli 2015 dan seterusnya. Peningkatan standar dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik. “Untuk selanjutnya, BI akan tetap melakukan langkah-langkah pengelolaan uang Rupiah secara optimal, sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BCA Bagi Dividen Rp 2,9 Triliun di 2013

JAKARTA-PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memutuskan untuk memberikan dividen
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2019 Ditopang Permintaan Domestik

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah kinerja perekonomian