JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 11 Juli 2013 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 bps menjadi 6,5%, dengan suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility tetap pada level 6,75%.
Gubernur BI, Agus Martowardoyo mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan inflasi yang meningkat pasca kenaikan harga BBM bersubsidi dapat segera kembali ke dalam lintasan sasarannya. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, bank sentral juga memperkuat bauran kebijakan.
Langkah yang ditempuh BI kata melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai kondisi fundamentalnya dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas. Hal ini diberangi dengan menyempurnakan ketentuan loan to value ratiosektor properti terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe-tipe tertentu. “Memperkuat langkah koordinasi dengan Pemerintah dengan fokus meminimalkan tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata dia.
BI jelas dia meyakini bauran kebijakan tersebut cukup memadai untuk mengendalikan tekanan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga dan bergerak kepada arah yang lebih sehat.