JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.
PBI ini mencabut PBI sebelumnya dengan perihal yang sama, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menjelaskan penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).
Adapun Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi Penyesuain cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.
Selain itu, juga penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI.
“Dan kKeharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS),” pungkasnya.