BI Terbitkan Instrumen Hedging Syariah

Thursday 3 Mar 2016, 12 : 15 am
by
ilustrasi dana desa/dok antara

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. “Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) seperti pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara Kamis (3/3).

Menurutnya, transaksi lindung nilai sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya.

Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah. Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata. Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri. “Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik. Hal ini sejalan dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HKTI Harapkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tuntaskan Reforma Agraria

JAKARTA-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dibawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn)
Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN

Gandeng PT Pos, BBTN Incar Dana Tabungan di 2021 Sebesar Rp3,5 Triliun

JAKARTA-Guna dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses masyarakat ke