JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga saat ini tak memiliki kewenangan mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Berbeda dengan DPR yang punya kewenangan lebih dan bisa mengesahkan.
Namun anehnya, biaya pembahasan hingga ke pengajuan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPD tidak efisien. Bahkan tidak terlihat untuk menghemat keuangan negara. “Total anggaran untuk pembahasan 42 RUU mencapai sebesar Rp104,4 miliar. Ini terlalu mahal sekali,” kata peneliti Center for Budget Analysis (CBA) Astrit Muhainin dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Dengan biaya sebesar itu, kata Astrit, tentu
hal ini merupakan tindakan pemborosan anggaran negara. Karena secara rata rata harga sebuah RUU sebesar Rp2,4 miliar. “Sesuai dengan UU MD3, DPD memiliki hak untuk mengajukan dan membahas sebuah RUU,” terang dia lagi.
Yang paling mahal, lanjut Astrit, biaya pembahasan RUU di Komite III DPD. “Untuk pembahasan hingga pengajuan sebuah RUU bisa menguras Rp3,2 miliar,” tuturnya.
Berikut ini beberapa komite di DPD yang mendapat jatah pembahasan RUU, antara lain 1). Tugas komite I DPD “membahas” 10 RUU dengan alokasi sebesar Rp26,1 miliar. Biaya pembahasan satu RUU menelan anggaran sekitar Rp2,6 milyar
2). Tugas komite II DPD “membahas” 13 RUU dengan alokasi sebesar Rp26.1 miliar. Biaya pembahasan satu RUU diprediksi sebesar Rp2 miliar.
3). Tugas komite III DPD “membahas” 8 RUU dengan alokasi sebesar Rp26,1 miliar. Biaya pembahasan satu RUU sebesar Rp3.2 miliar.
4). Tugas komite IV DPD “membahas” 11 RUU dengan alokasi sebesar Rp26.1 miliar. Biaya pembahasan satu RUU sebesar Rp2.3 miliar. **aec