BNN dan BKKBN Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,9 Juta–Rp26,3 Juta

Monday 1 Feb 2016, 1 : 28 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BNN dan BKKBN, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan,” bunyi Perpres yang dirilis pada pada tanggal 28 Desember 2015 lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BNN dan BKKBN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Narkotika Nasional/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. “Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015,  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres No. 159 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 160 Tahun 2015 itu.

Adapun Pajak Penghasilan terhadap  Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sementara penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BNN dan BKKBN ditetapkan oleh Kepala BNN dan dan Kepala BKKBN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan BNN dan  BKKBN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) kedua Perpres itu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasa 12 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendominasi Nilai Ekspor, Kontribusi Produk Manufaktur Lampaui 74%

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur lebih gencar mengisi
PT Adi Sarana Armada Tbk

Adi Sarana Armada Raih Pinjaman Bank Central Asia Rp500 Miliar

JAKARTA-PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) memperoleh fasilitas pinjaman senilai total