BPKM Diminta Tunda Kebijakan DNI Industri Film

Wednesday 27 Apr 2016, 11 : 23 pm
beritasulsel.com

JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) Perfilman Nasional meminta agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menunda dahulu implementasi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Langkah ini dilakukan sampai diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang jelas. “Panja memandang perlu untuk membuat penegasan, mengingat film merupakan karya cipta manusia yang berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk budaya,” kata Ketua Panja Perfilman Nasional Komisi X DPR, Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Hadir dalam diskusi itu, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Rifkie Harsya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah dan Vena Melinda (Demokrat) dan Maman Wijaya dari Pusbangfilm Kemendikbud RI.

Berdasarkan aspirasi masyarakat, kata Abdul Kharis, dan memperhatikan masukan dari pemangku perfilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan kunjungan kerja khusus, Panja Perfilman Komisi X DPR RI, maka Panja merekomendasikan tiga hal penting kepada pemerintah; yaitu mengenai kelembagaan, pembukaan 100 % terhadap investasi asing, dan revisi UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman.

Menurut Abdul Haris, pemerintah harus membuat kebijakan yang tegas mengenai penyelarasan dan sinergitas terkait dengan tugas dan fungsi 4 lembaga terkait langsung dengan perfilman nasional. Yaitu, Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud RI, dan Lembaga Sensor Film (LSF), sehingga perfilman nasional termasuk dalam menjaga kualitas produksi perfilman nasional yang diminati masyarakat.

Selanjutnya, masing-masing lembaga memiliki batasan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; yaitu Badan Perfilman diatur dalam UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman, badan ekonomi kreatif diatur Perpres No.6 tahun 2015 tentang badan ekonomi kreatif, pengembangan film berdasarkan PP No.11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikbud RI, dan lembaga sensor film diatur dalam PP No.18 tahun 2014 tentang lembaga sendor film.

Terkait pembukaan 100% investasi asing di bidang perfilman alias DNI, lanjut anggota F-PKS, harus ada muatan film Indonesia dan nilai-nilai budaya bangsa sehingga menuju peningkatan kualitas produksi film Indonesia. Kemudian berkewajiban mengutamakan pekerja film Indonesia dan penggunaan pola kerjasama yang tidak merugikan pekerja film. “Juga membangun gedung film khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki bioskop yang terjangkau rakyat bawah, dan berkewajiban untuk mempromosikan film Indonesia ke luar negeri dan lain-lain,” terangnya.

Sementara itu mengenai revisi UU perfilman, Panja menerima aspirasi tersebut karena UU ini memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, tata niaga film, dan penguatan kelembagaan badan perfilman Indonesia. Karena itu Panja Komisi X DPR mengusulkan akan menyusun revisi UU No.33 tahun 2009 ini sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2014-2019.

Dengan demikian lanjut Abdul Haris, sambil menunggu proses revisi dan untuk merespon permasalahan dalam rangka memberikan dukungan dan perlindungan kepada film Indonesia, yang berkualitas dan diminati rakyat, maka Panja meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) seperti penetapan kegiatan dan usaha film, wajib mengutamakan film Indonesia dan menggunakan SDM dalam negeri, persyaratan dan tata cara pendaftaran dan perizinan usaha film, tata edar film, pertunjukan film, dan ekspor impor film.

Selain itu pemerintah harus segera membuat kebijakan mengenai system pelaporan pernjualan tiket yang terintegrasi dan transparan, konsultasi dengan Komisi X DPR RI dalam merumuskan peraturan pelaksanaan UU No.33 tahun 2009 tentang film, agar subtansinya dapat menjawab permasalahan perfilman yang ada dan tidak bertentangan dengan UU No.33 tahun 2009 tentang film tersebut. “Merumuskannya paling lambat 3 bulan setelah hasil rekomendasi Panja Perfilman Nasional Komisi X DPR ini diterima oleh Presiden RI,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden kembali menekankan bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia Indonesia harus menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah dan industri halal di dunia sekaligus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah global

Presiden Minta MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo mendorong Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk

Automechanika 2016: Indonesia Bukukan Transaksi USD 1,1 Juta

DUBAI-Perusahaan-perusahaan otomotif asal Indonesia mampu membukukan transaksi sebesar USD 1,1